RUU Pengendalian Dampak Produk Tembakau Terhadap Kesehatan (Status Terakhir dan Tindak Lanjut)
Oleh: EKASAKTI OKTOHARIYANTO
Assalamu álaikum Wr. Wb.
Rekan-rekan ISMKI, sebelumnya saya akan memaparkan urgensi RUU PDPTK, yaitu:
1.
Naskah RUU mulai disusun dari tahun 2005, setelah Indonesian gagal menandatangi FCTC pada Juli 2004 dengan tujuan untuk mendorong ratifikasi FCTC
2.
Komprehensifnyha adalah untuk memenuhi kriteria minimum FCTC → agar bisa langsung FCTC, atau setidaknya bisa mengaksesi FCTC.
Isu utama yang diatur ada 5 area:
1.
Pelanggaran membeli dan menjual produk tembakau oleh anak
2.
Pelarangan total iklan, promosi, dan sponsorship
3.
Harga dan cukai
4.
Peringatan kesehatan dengan gambar
5.
Kawasan tanpa rokok
Jika adea beberapa rekan-rekan yang pernah ikut training advokasi tentang rokok/ FCTC, baik yang bersifat nasional maupun internasional, pasti sudah paham maksud lebih dalam dari 5 isu tersebut. Mengingatkan kembali, training internasional tentang ini pernah dihadiri oleh mahasiswa ISMKI di Bangkok Thailand, Taiwan, Shanghai, dan Washington DC, jadi berharapnya kita tetap terhubung dengan para delegasi tersebut.
Perkembangan di negara kita ini ada beberapa peraturan perundang-undangan terkait pengendalian tembakau, yaitu:
UUD 45 pasal 28 ayat 1 'setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkanlingkungan hidup yang lebih baik dan sehat'
UU No.32 tahun 2002 tentang penyiaran pasal 46 ayat 3 butir b & c “siaran iklan niaga dilarang melakukan: b. promosi minuman keras atau sejenisnya, dan bahan atau zat adiktif; c.promosi roko yang memperagakan wujud rokok”
UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 59 dan 89 ayat 2 “perlindungan khusus kepada anak yang menjadi korban penyalahgunaan zat adiktif; dan larangan menempatkan, membiarkan, melibatkan, dan menyuruh melibatkan anak untuk menyalahgunakan zat adiktif“
UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen”tidak ada pasal yang mewajibkan produsen rokok untuk mendisclose bahan baku seperti diwajibkan kepada produsen makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetik“
dan masih banyak peraturan lain terkait dengan masalah tembakau ini...
Khusus untuk RUU PDPTK ini, sudah mendapat dukungan 259 anggota DPR pada bulan Juli 2007, tetapi masih dalam bentuk RUU inisiatif, yang tahap selanjutnya adalah menaikkan statusnya ke Prolegnas. Hal ini akan dibahas di Baleg dan sudah masuk urutan ke 16 dari 38 RUU inisiatif DPR RI (tanggal 9 oktober 2008). Dan Alhamdulillah tanggal 21 kemarin sudah ditetapkan masuk ke Prolegnas 2009, dan segera akan diumumkan di sidang paripurna.
Dari segi konsep, yang kita bisa lakukan adalah update naskah akademis, dan memberi usulan revisi pasal-pasal RUU tentang terjamin operasionalnya. Jika ada yang ingin berkontribusi disini silahkan hubungi saya langsung untuk mengakses dan mengolah bersama data RUU.
Dari segi teknis, saya ingin menyampaikan Insya Allah Komnas PMT pada momentum hari kesehatan Nasional nanti akan membuat petisi yang ditandatangani 100 lebih tokoh nasional yang peduli tentang pengendalian tembakau ini. Petisi ini juga dilampirkan tandatangan 40.000 pemuda Indonesia yang sudah dikumpulkan dari momen Hari Tanpa Tembakau Se Indonesia yang lalu.
Saya sangat berharap sekali rekan-rekan ISMKI baik Nasional, Wilayah, bahkan Institusi dapat berkontribusi minimal dengan memberikan masukan dalam pengendalian masalah tembakau ini. Silahkan menghungi saya, dan mengakses perkembangan terbarunya. Saya sering ditegur dengan pengurus lain atau bahkan intitusi anggota jaringan Komnas PMT tentgang gerakan mahasiswa yang kurang terkoordinasi dan terencana dengan baik, jadi pelibatan yang bisa dilakukan sekedar menurunkan massa. Kini saatnya semua lebih baik lagi. Salam saya untuk para Kastrat Nasional, Wilayah, dan Institusi. Tetap semangat!
Sebagai penutup, saya lampirkan draft petisi yang masih bisa diedit sampai tanggal 3 november nanti. Semoga bermanfaat...
Wassalamu álaikum Wr. Wb.
Ekasakti Octohariyanto
Sekretaris Jenderal Komite Nasional Pengendalian Masalah Tembakau 2007-2011
Sekretariat: d/a. Ikatan Dokter Indonesia, Jl. GSSY Sam Ratulangie, Menteng, Jakarta

