UKDI: Saat Proses Tak Lagi Jadi Yang Utama
Oleh: BPN-ISMKI
Seiring dengan meningkatnya pengetahuan dan masalah kesehatan, UKDI dianggap merupakan langkah yang sangat baik dalam mengembangkan pengetahuan seorang dokter. Seorang dokter dituntut untuk terus me-update ilmu pengetahuannya jika ingin memperbaharui SIP (Surat Izin Praktek) dengan mengikuti UKDI setiap 5 tahun. Hal ini dianggap mampu menjamin kualitas seorang dokter dalam pengabdiannya kepada masyarakat. Benarkah demikian? Hal yang menjadi pertanyaan adalah peserta yang diuji tidak terkecuali dokter yang baru lulus, yang secara konseptual baru saja memperoleh gelar dokter dari institusinya, yang secara sederhana bisa dibilang fresh dalam hal pengetahuan kedokteran. Bukankah begitu?
Berdasarkan UU SISDIKNAS pasal 16 ayat 1 yang menyatakan peran dari institusi pendidikan tinggi, bahwa pendidikan tinggi merupakan kelanjutan pendidikan yang diselenggarakan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian. Yang dengan mudah dapat disimpulkan bahwa ketika institusi pendidikan meluluskan seseorang, berarti institusi tersebut telah mengakui orang tersebut memiliki kemampuan akademik dan mampu secara profesional mengamalkan ilmunya di masyarakat, dan mengabdi dimasyarakat. Adanya uji kompetensi dokter seolah membuktikan adanya keraguan terhadap kemampuan institusi dalam memberikan kompetensi kepada para peserta didiknya.
Menurut Prof. dr. Irawan, Ph.D sebagai ketua AIPKI (Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia, uji kompetensi dokter diselenggarakan untuk menilai kompetensi seorang dokter apakah layak atau tidak. Tujuannya untuk menstandarisasi kompetensi setiap dokter lulusan berbagai fakultas kedokteran di seluruh Indonesia sehingga dapat meningkatkan kualitas dokter-dokter serta penerapan long life learning.
Mari menilik kebelakang (asal mula UKDI)
Sebelum UKDI dijalankan ada sebuah sistem tes yang disebut Bench Marking dimana tes tersebut dilaksanakan dalam rangka penilaian keberhasilan suatu institusi kedokteran dan peningkatan mutu Fakultas Kedokteran. Proyek benchmarking yang merupakan proyek DIKTI yang pelaksanaannya diamanahkan terhadap 4 fakultas kedokteran yaitu FKUI, FK Unpad, FK UGM, FK Undip. Karena FK Unpad dianggap “sedikit” tahu mengenai persoalan nasional, maka FK Unpad ditunjuk sebagai menjadi coordinator. Setelah itu mulai ada keterlibatan dari FK-FK lain yaitu FK USU, FK Atmajaya, FK Unhas, FK Unair untuk menjadi tim dalam pembuatan Bench Marking tersebut. Aspek benchmarking merupakan upaya pengembangan kapasitas dalam ujian dan merupakan penelitian selama kurang lebih 3 tahun untuk melihat pengetahuan dokter. Tes benchmarking merupakan suatu pilihan yang dapat diikuti ataupun tidak oleh suatu institusi kedokteran, intinya bukan merupakan suatu keharusan. Dari hasil benchmarking tersebut, ditemukan adanya ketidakmerataan hasil yang diperoleh. Ada dokter-dokter yang dapat mengerjakan ujian dengan sangat baik, ada yang sedang-sedang saja, bahkan ada yang berada di bawah standard. Dengan hasil tersebut, kedepannya dianggap perlu ada ujian nasional untuk menjadi jaminan mutu dan akuntabilitas publik terhadap seorang dokter. Dimana jika seorang dokter telah lulus melewati ujian kompetensi berskala nasional tersebut, dokter tersebut dianggap terjamin untuk melakukan praktek kedokteran di seluruh daerah di Indonesia. Soal-soal yang dimasukkan dalam ujian tersebut juga harus soal-soal yang berskala nasional.
Pendidikan dokter saat ini
Pada konsep kurikulum berbasis kompetensi, penilaian kompetensi seseorang dilihat dari tiga aspek, yakni kognitif, psikomotorik, dan afekif. Sedangkan uji kompetensi dokter ini hanya menilai aspek kognitif saja, lalu bagaimana dengan aspek lainnya? Dr. Abdul Kadir, Sp. THT mengungkapkan aspek yang dinilai dalam UKDI hanya pengetahuan dokter, sedangkan masalah praktek dinilai saat ini masih sangat sulit untuk dilaksanakan.
Apa kata peserta?
Sudah kodratnya lah dalam pelaksanaan sesuatu ada pihak yang pro dan kontra, termasuk tentang kebijakan masalah UKDI ini.
Menanggapi pelaksanaan ujian kompetensi dokter sebagai poin kelayakan seorang dokter berkompetensi ataupun tidak, dr. Salina sebagai salah satu dokter yang baru mengikuti ujian kompetensi dokter, mengatakan “Kita tidak bisa mengukur kompetensi kita selama belajar di fakultas kedokteran dengan satu kali ujian, karena ada banyak faktor yang dapat membuat kita tidak lulus ujian saat itu, dan tidak lulus uji kompetensi dokter bukan berarti kita tidak memiliki kompeten kan?”
All about UKDI
Peserta Uji Kompetensi:
Dokter baru yaitu seluruh lulusan fakultas kedokteran setelah tanggal 29 April 2007.
Syarat-syarat peserta ujian:
* Memiliki ijazah dokter/tanda lulus dari fakultas kedokteran atau Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD)
* Sudah menjalani angkat sumpah dokter yang dibuktikan dengan sertifikat angkat sumpah
* Mendaftarkan diri ke panitia pelaksana program sertifikasi dokter
* Membayar biaya ujian sesuai ketentuan yang berlaku
Peserta ujian ulang:
* Adalah peserta yang gagal di ujian pertama dan mendaftar kembali untuk mengikuti ujian ulang pertama. Peserta harus menyertakan nomor ujian yang telah dimiliki ketika mendaftar ulang
* Mengulang dengan modul adalah peserta yang gagal pada dua kali ujian dan mendaftar kembali untuk mengikuti ujian modul (diberi soal untuk dijawab di rumah)
Prosedur Pendaftaran Ujian:
1. Peserta dapat mendaftar melalui:
1. Fakultas kedokteran atau Program Studi Pendidikan Dokter di seluruh Indonesia
2. Sekretariat KBUKDI: Jl. Samratulangi No. 29 Jakarta 10350, Telp/fax: 021-3908435
Email: komitebersama@yahoo.com
2. Membayar biaya sertifikasi dan registrasi dengan rincian:
a. Tiga ratus ribu rupiah untuk biaya sertifikasi per kali ujian yang disetorkan ke rekening KBUKDI di BNI cabang UI Depok dengan no. rek. 0120595477 a. n. Sugito Wonodirekso, Dr. Dua ratus lima puluh ribu rupiah untuk biaya pengurusan STR yang disetorkan ke rekening Konsil Kedokteran Indonesia di BNI cabang Melawai Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, no. rek. 93.20.5556 a. n. Konsil Kedokteran Indonesia
b. Peserta mengambil borang pendaftaran di FK/PSPD terdekat atau sekretariat KBUKDI, dengan menunjukkan bukti pembayaran biaya pendaftaran ujian dan pengurusan STR
c. Formulir yang telah diisi dan kelengkapan dokumen lainnya dimasukan ke dalam amplop coklat ukuran A4 dan diserahkan ke panitia pendaftaran di FK/PSPD terdekat atau sekretariat KBUKDI
Siapa saja komite bersama yang berada di balik UKDI tersebut?
Yang mungkin menjadi pertanyaan dalam benak kita saat ini adalah siapa saja orang dan instansi yang berada dibalik UKDI, yang nantinya mengurusi mulai dari penyiapan soal ujian, penentuan standard an sebagainya?
Undang-undang Praktek Kedokteran menyatakan bahwa setiap dokter harus teregistrasi dan menunjukan surat kompetensi yang dikeluarkan oleh kolegium yang bersangkutan. Untuk itu, kolegium yang bersangkutan tersebut minta bantuan ke AIPKI karena dirasa standard kompetensi yang dibutuhkan tersebut merupakan wujud penilaian pendidikan. Akhirnya mereka juga mengajak PDKI (Persatuan Dokter Keluarga Indonesia) untuk merealisasikan hal tersebut, karena dokter keluarga sendiri masih dianggap sebagai dokter umum. 3 stake holder tersebut (Kolegium Dokter Indonesia, AIPKI, dan PDKI) menjadi komite bersama dalam perwujudan UKDI.
Demikianlah teman, apa yang kami sajikan saat ini semoga dapat menjadi pemacu agar kedepan kita semakin sadar, sebagai calon dokter, tak kan mudah tantangan yang nantinya akan kita hadapi di depan, ini mungkin hanyalah sebagian kecil dari tantangan besar yang siap menanti kita.
BERJUANGLAH SAHABATKU!!!

